Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, antara lain: a. penyusunan dan rencana detail Kawasan Strategis Pariwisata Nasional/Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional ; b. bimbingan teknis; c. peningkatan kapasitas usaha masyarakat bidang pariwisata; dan d. peningkatan peran serta masyarakat melalui Sadar Wisata dan Sapta Pesona. (2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id