Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan DIPA per Unit Kerja Eselon I yang dicetak secara otomatis melalui sistem. (2) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Unit Kerja Eselon I dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. (3) DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing-masing Unit Kerja Eselon I. (4) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi). (5) DIPA Petikan Dana Dekonsentrasi merupakan DIPA dalam rangka pelaksanaan Dana Dekonsentrasi yang dikelola SKPD Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur. (6) DIPA Petikan yang telah dicetak didistribusikan atau dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada KPPN dan KPA paling lambat 2 (dua) minggu setelah DIPA Induk disahkan.
Koreksi Anda