Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari pusat ke provinsi.
(2) SKPD yang melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi berkewajiban melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekonsentrasi selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
