Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi, Gubernur MENETAPKAN: a. SKPD yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan; dan b. Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda