Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi, Gubernur MENETAPKAN:
a. SKPD yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan; dan
b. Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
