Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pemasaran pariwisata mancanegara meliputi : a. Partisipasi daerah pada even promosi pariwisata mancanegara; dan b. Pelaksanaan/pendukungan perjalanan wisata pengenalan daerah. (2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.
Koreksi Anda