Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pemasaran pariwisata mancanegara meliputi :
a. Partisipasi daerah pada even promosi pariwisata mancanegara; dan
b. Pelaksanaan/pendukungan perjalanan wisata pengenalan daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara.
Koreksi Anda
