Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pemasaran pariwisata nusantara meliputi :
a. sosialisasi Branding Pariwisata INDONESIA;
b. pemasangan Iklan Pariwisata melalui media cetak, elektronik, media online dan media ruang:
c. pengadaan atau penyediaan bahan promosi;
d. pemasaran paket wisata yang siap jual di masing- masing daerah;
e. partisipasi dalam even seni, wisata budaya, alam, buatan dan bahari serta pasar wisata di tingkat nasional, dengan tetap memprioritaskan fasilitasi bagi industri pariwisata daerah; dan
f. pelaksanaan Perjalanan Wisata Pengenalan di daerah-daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pemasaran Pariwisata Nusantara.
Koreksi Anda
