Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pemasaran pariwisata nusantara meliputi : a. sosialisasi Branding Pariwisata INDONESIA; b. pemasangan Iklan Pariwisata melalui media cetak, elektronik, media online dan media ruang: c. pengadaan atau penyediaan bahan promosi; d. pemasaran paket wisata yang siap jual di masing- masing daerah; e. partisipasi dalam even seni, wisata budaya, alam, buatan dan bahari serta pasar wisata di tingkat nasional, dengan tetap memprioritaskan fasilitasi bagi industri pariwisata daerah; dan f. pelaksanaan Perjalanan Wisata Pengenalan di daerah-daerah. (2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pemasaran Pariwisata Nusantara.
Koreksi Anda