Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketengakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
5. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA yang telah membayar iuran.
8. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
10. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
11. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
12. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
13. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa dan/atau merawat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
15. Dokter Penasehat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri Ketenagakerjaan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya persentase kecacatan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
16. Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan adalah Pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.