Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau menderita penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta yang meninggal mendadak di tempat kerja dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pekerja pada saat bekerja di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya;
b. Pekerja pada saat bekerja di tempat kerja mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter, atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.
Koreksi Anda
