Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja antara Pemberi Kerja dan/atau Pekerja/keluarganya dan/atau BPJS Ketenagakerjaan, salah satu pihak meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Sambil menunggu penetapan Pengawas Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya
pengangkutan, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dan santunan sementara tidak mampu bekerja kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kecelakaan dan bila diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengawas Ketenagakerjaan membuat penetapan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja.
(5) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan tidak diterima oleh salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan kepada Menteri.
(6) Dalam hal Menteri MENETAPKAN Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal Menteri MENETAPKAN bukan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait pelayanan kesehatan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Koreksi Anda
