Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak mendapat manfaat beasiswa pendidikan anak apabila telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pekerja memiliki anak usia sekolah; b. umur anak pekerja maksimal 23 tahun; c. berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak; d. fotokopi kartu keluarga; e. surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi; dan f. belum menikah. (3) Besarnya beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibayarkan sekaligus dan diberikan hanya 1 (satu) kali. (4) Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Koreksi Anda