Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja atau ahli waris melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
d. fotokopi kartu keluarga;
e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(2) Berdasarkan pelaporan dan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
