Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja atau ahli waris melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; d. fotokopi kartu keluarga; e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. (2) Berdasarkan pelaporan dan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda