Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai persentase cacat akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pekerja dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan setempat. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan setempat meminta pertimbangan medis kepada Dokter Penasehat daerah untuk MENETAPKAN persentase cacat. (3) Berdasarkan pertimbangan medis Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan setempat membuat penetapan manfaat JKK berdasarkan persentase cacat. (4) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri. (5) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pemeriksaan, penelitian, data pendukung, dan bila diperlukan dapat meminta pertimbangan medis kepada Dokter Penasehat pusat. (6) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri MENETAPKAN besarnya manfaat JKK berdasarkan persentase cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id