Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli waris Pekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pembayaran manfaat JKM kepada Pemberi Kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; c. fotokopi kartu keluarga; d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan e. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. (2) Berdasarkan pelaporan dan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (3) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ahli waris Pekerja dapat melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. (4) Berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk mengetahui kebenaran dari pengaduan tersebut. (5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas Ketenagakerjaan mewajibkan Pemberi Kerja untuk membayar manfaat jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id