Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak mendapat manfaat beasiswa pendidikan anak.
(2) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pekerja memiliki anak usia sekolah;
b. umur anak pekerja maksimal 23 tahun;
c. berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak;
d. fotokopi kartu keluarga;
e. surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi; dan
f. belum menikah.
(3) Besarnya beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dibayarkan sekaligus dan diberikan hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
(4) Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Koreksi Anda
