Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja dan/atau ahli waris Pekerja mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan anak kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat beasiswa pendidikan anak kepada Pekerja atau ahli waris paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id