Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja atau pekerja atau ahli warisnya wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja sebagai laporan tahap I. (2) Pemberi Kerja atau Pekerja atau ahli warisnya wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa: a. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir; b. cacat total tetap; c. cacat sebagian anatomis; d. cacat sebagian fungsi; atau e. meninggal dunia. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran dari laporan tersebut. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, Pengawas Ketenagakerjaan membuat penetapan besarnya manfaat JKK dan mewajibkan Pemberi Kerja untuk membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan tidak diterima salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri. (6) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Koreksi Anda