Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam program JKK dan JHT pada masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam program JKM pada salah satu perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Iuran JKK dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kartu kepesertaan bagi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diterbitkan 1 (satu) kali dengan diberikan kode khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda