Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam program JKK dan JHT pada masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam program JKM pada salah satu perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Iuran JKK dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kartu kepesertaan bagi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diterbitkan 1 (satu) kali dengan diberikan kode khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
