Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.
(2) Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
a. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;
b. cacat total tetap;
c. cacat sebagian anatomis;
d. cacat sebagian fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan
f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(4) Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, BPJS ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II diterima.
(7) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat dilakukan baik secara manual dan/atau melalui media elektronik.
Koreksi Anda
