Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja menunggak iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK kepada Peserta atau ahli warisnya. (2) Dalam hal Pemberi Kerja yang menunggak iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada Peserta atau ahli warisnya. (3) Dalam hal Pemberi Kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Pemberi Kerja mengajukan permintaan penggantian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak pekerja. (5) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda