Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja dan/atau Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja dan/atau Pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan/atau Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Pemberi Kerja dan/atau Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk pelayanan terhadap hak normatif Pemberi Kerja dan/atau Pekerja yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dilampirkan dengan bukti. (3) Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran dari pengaduan tersebut. (4) Apabila pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti kebenarannya, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan mengeluarkan teguran kepada BPJS Ketenagakerjaan agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan memberikan jawaban tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Pekerja atas ketidakbenaran pengaduan tersebut.
Koreksi Anda