Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja. (2) Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan: a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja. (3) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda