Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan MENETAPKAN besarnya iuran JKK sesuai dengan kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (2) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi perusahaan, kartu kepesertaan bagi Pemberi Kerja dan seluruh pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Pemberi Kerja menyampaikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing peserta paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda