Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai besarnya manfaat santunan berupa uang yang diterima oleh Pekerja atau keluarganya disebabkan adanya pelaporan upah yang tidak benar oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja atau keluarganya dapat meminta perhitungan kembali kepada Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh data upah sebagai dasar perhitungan manfaat santunan berupa uang.
(3) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan setempat menghitung kembali besarnya manfaat santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima oleh
Pemberi Kerja atau Pekerja atau keluarganya atau BPJS Ketenagakerjaan, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan pusat untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian ulang.
(6) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri membuat penetapan besarnya manfaat santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal penetapan besarnya manfaat santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih besar dari penetapan BPJS Ketenagakerjaan, kekurangannya wajib dibayar oleh Pemberi Kerja.
(8) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Koreksi Anda
