Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja penerima upah yang bekerja pada beberapa perusahaan wajib diikutsertakan dalam program JKK, JKM, dan JHT oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Iuran JKK, JKM, dan JHT dibayar oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kartu kepesertaan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diterbitkan 1 (satu) kali dengan diberikan kode khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id