Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Pekerja penerima upah yang bekerja pada beberapa perusahaan wajib diikutsertakan dalam program JKK, JKM, dan JHT oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Iuran JKK, JKM, dan JHT dibayar oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kartu kepesertaan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diterbitkan 1 (satu) kali dengan diberikan kode khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
