Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan ragu terhadap besarnya persentase cacat dan diagnosis penyakit akibat kerja sehingga tidak dapat menghitung besarnya JKK dan memerlukan pertimbangan medis Dokter Penasehat, BPJS Ketenagakerjaan meneruskan kasus tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan dengan melampirkan data medis dan data pendukung lainnya. (2) Data medis dan data pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tahap pertama dan tahap kedua; b. surat keterangan dokter pemeriksa; c. riwayat penyakit dan data rekam medis (medical record) Pekerja; d. riwayat pekerjaan Pekerja; dan e. data lain yang diperlukan. (3) Pengawas Ketenagakerjaan meminta pertimbangan medis kepada Dokter Penasehat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya penyerahan kasus dari BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal data belum lengkap, Pengawas Ketenagakerjaan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi. (5) BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melengkapi data dan menyerahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk proses lebih lanjut. (6) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dokter Penasehat mempelajari data medis dan data pendukung lainnya dan bila diperlukan dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis dan/atau melakukan pemeriksaan terhadap Pekerja. (7) Dokter Penasehat memberikan pertimbangan medis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif dengan menggunakan formulir B sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id