Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja dan/atau Pekerja tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pemberi Kerja dan/atau Pekerja dapat menyampaikan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Pemberi Kerja dan/atau Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
