Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja menunggak iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan peserta meninggal dunia bukan karena kecelakan kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja yang menunggak iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakan Kerja atau penyakit akibat kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli waris.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pemberi Kerja mengajukan permintaan penggantian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak pekerja.
(5) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
