Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir sebagai berikut: a. pendaftaran perusahaan; b. pendaftaran pekerja; c. rekapitulasi rincian pembayaran iuran; dan d. rincian iuran pekerja. (2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi secara lengkap meliputi data dirinya, data pekerjanya dan anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan tanda terima. (3) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Kepesertaan program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan secara manual maupun elektronik
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id