Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui:
a. kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat; dan
b. media elektronik (telepon, email, website, dll).
Koreksi Anda
