Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan medis Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Pengawas Ketenagakerjaan dalam membuat penetapan Kecelakan Kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
