Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan medis Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Pengawas Ketenagakerjaan dalam membuat penetapan Kecelakan Kerja dan/atau penyakit akibat kerja. (2) Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id