Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KEMATIAN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada pemberi kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan. (2) Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi: a. perubahan data perusahaan; b. perubahan data pekerja; c. penambahan pekerja; d. pengurangan pekerja karena pekerja berhenti bekerja atau meninggal dunia; dan e. perubahan data upah pekerja. (3) Pelaporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah data diterima dari peserta dan/atau setelah terjadi perubahan data. (4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terjadi resiko, BPJS Ketenagakerjaan menghitung manfaat berdasarkan data terakhir yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. (5) Kekurangan pembayaran manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id