Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.
2. Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
3. Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air pada Rawa.
4. Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
5. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
7. Pengaturan Tata Air adalah sistem pengelolaan air pada Rawa beserta prasarananya untuk mendukung kegiatan budi daya.
8. Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan Irigasi Rawa pada Kawasan Budi Daya pertanian.
9. Sistem Irigasi Rawa adalah kesatuan pengelolaan Irigasi Rawa yang terdiri atas prasarana jaringan Irigasi Rawa, air pada jaringan Irigasi Rawa, manajemen Irigasi Rawa, kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa, dan sumber daya manusia.
10. Pengukuran polygon adalah pengukuran untuk mendapatkan area yang akan dipetakan.
11. Pengukuran situasi adalah pengukuran untuk mendapatkan detail dari area yang akan dipetakan.
12. Pelindungan rawa adalah upaya pengamanan Rawa dari kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan manusia atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam.
13. Pelestarian rawa adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup pada Rawa.
14. Pengawetan air pada Rawa adalah adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air Rawa atau kualitas air Rawa agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
15. Fungsi rawa sebagai resapan air adalah fungsi Rawa sebagai wadah penyimpan air.
16. Fungsi rawa sebagai daerah tangkapan air adalah fungsi Rawa yang berfungsi sebagai penampung air.
Untuk Rawa pasang surut, tangkapan air dapat diperankan oleh kubah gambut.
17. Ekosistem darat adalah upland atau wilayah daratan selain Rawa.
18. Pengembangan sumber daya air adalah upaya meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
19. Rencana kegiatan interim adalah rencana yang berisi kegiatan yang perlu segera dilakukan.
20. Kesatuan hidrologi Rawa pasang surut adalah tata air Rawa pasang surut yang bersifat mandiri, tidak dipengaruhi oleh tata air sumber air lainnya (independent), dan secara fisik dibatasi oleh sungai, anak sungai, laut, dan/atau pemisah topografis.
21. Kegiatan fisik adalah kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air pada rawa.
22. Kegiatan nonfisik adalah kegiatan yang bersifat perangkat lunak antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
23. Prasarana Pengaturan Tata Air Rawa" adalah prasarana fisik yang dibangun untuk keperluan pengelolaan Rawa termasuk fasilitas pendukungnya.
24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
27. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
28. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
29. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, dan badan usaha.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penetapan Rawa;
b. pengelolaan Rawa;
c. sistem informasi Rawa;
d. perizinan dan pengawasan; dan
e. pemberdayaan masyarakat.
(1) Rawa sebagai sumber air, dikuasai oleh negara dan dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi Rawa yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Penguasaan rawa oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan wilayah sungai.
(3) Pelaksanaan penguasaan rawa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan pengelolaan sumber daya air.
(1) Rawa meliputi:
a. rawa pasang surut; dan
b. rawa lebak.
(2) Rawa pasang surut dan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara fisik dapat berupa:
a. rawa yang masih alami; atau
b. rawa yang telah dikembangkan.
(1) Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila memenuhi kriteria:
a. terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan
b. kesatuan hidrologi dibatasi oleh sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut harian, dan/atau laut;
c. secara alami tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut, dan/atau dari air hujan, atau menjadi kering akibat drainase reklamasi lahan; dan
d. dasar drainase alam maupun reklamasi lahan adalah saluran, atau sungai, dan/atau laut yang dipengaruhi pasang surut.
(2) Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi kriteria:
a. terletak jauh dari pantai; dan
b. kesatuan hidrologi yang merupakan daerah aliran sungai, dan sungai yang bersifat non pasang surut dengan variasi muka air musiman;
c. tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus; dan
d. dasar drainase yang merupakan sungai non pasang surut dengan muka air tertinggi pada musim hujan.
Pasal 6
(1) Penetapan Rawa dimulai dengan melakukan inventarisasi Rawa.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. citra satelit; dan/atau
b. foto udara.
(3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal telah terdapat peta dasar, inventarisasi dapat dilakukan melalui pengukuran lapangan.
Pasal 7
(1) Terhadap citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan interpretasi dengan tahapan:
a. mendelineasi citra satelit yang telah dikoreksi geometrik untuk menentukan:
1) batas Rawa; dan 2) kondisi tata guna lahan.
b. memindahkan hasil delineasi citra satelit ke peta dasar yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi penyelenggaraan informasi geospasial dengan skala paling kecil 1:250.000; dan
c. menentukan lokasi geografis Rawa berdasarkan wilayah sungai dan wilayah administratif pemerintahan melalui pembacaan peta dasar.
(2) Hasil interpretasi citra satelit dan foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dengan cara penelusuran lapangan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dievaluasi untuk mendapatkan peta:
a. sebaran dan luas Rawa pasang surut yang masih alami dan yang telah dikembangkan; dan
b. sebaran dan luas Rawa lebak yang masih alami dan yang telah dikembangkan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:250.000.
Pasal 8
(1) Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dilakukan melalui pengukuran polygon dan pengukuran situasi.
(2) Hasil pengukuran polygon dan pengukuran situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:10.000.
Pasal 9
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat
(2), paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. batas wilayah administratif pemerintahan;
b. batas wilayah sungai;
c. sebaran dan luas rawa pasang surut alami dengan berbagai karakteristiknya;
d. sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa pasang surut dengan berbagai karakteristiknya;
e. sebaran dan luas rawa lebak alami dengan berbagai karakteristiknya;
dan
f. sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa lebak dengan berbagai karakteristiknyawilayah sungai;
Pasal 10
(1) Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan untuk MENETAPKAN fungsi Rawa.
(2) Fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. fungsi lindung; atau
b. fungsi budi daya.
(3) Rawa ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila memenuhi kriteria:
a. terdapat gambut dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. berada di hutan konservasi dan/atau hutan lindung; dan/atau
c. terdapat spesies atau plasma nutfah endemik yang dilindungi.
Pasal 11
(1) Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal rawa yang akan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. terdapat gambut dan tidak berada pada kawasan hutan, penetapan rawa dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
b. berada dalam kawasan hutan, penetapan rawa dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Hasil penetapan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Rawa dengan fungsi lindung dapat diubah menjadi rawa dengan fungsi budi daya atau bukan rawa.
(2) Perubahan fungsi rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), tidak terpenuhi;
b. terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah; dan
c. terjadi perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3) Perubahan fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam hal penetapan perubahan fungsi rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. terdapat gambut dan tidak berada dalam kawasan hutan perubahan fungsi rawa ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
rekomendasi teknis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
b. berada dalam kawasan hutan perubahan fungsi Rawa ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang kehutanan.
Pasal 13
Tata cara penetapan rawa dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pengelolaan rawa dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a. konservasi rawa;
b. pengembangan rawa; dan
c. pengendalian daya rusak air pada rawa.
(2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air;
b. pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan
c. pengaturan sempadan Rawa.
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung.
(2) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan pada Rawa bergambut dan Rawa tidak bergambut.
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pengaturan:
a. muka air; dan
b. sirkulasi air.
(3) Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya drainasi tidak terkendali (over drain), kebakaran gambut, dan menekan terjadinya emisi gas rumah kaca.
(4) Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemasaman air dan kegaraman air.
(1) Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan:
a. kebutuhan peruntukan pemanfaatan rawa; dan
b. karakteristik hidrotopografi, khusus untuk rawa lebak.
(2) Kebutuhan peruntukan pemanfaatan rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain untuk pertanian, perikanan, perumahan, dan fasilitas umum.
(3) Karakteristik hidrotopografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. rawa lebak pematang merupakan rawa lebak dengan lama genangan air kurang dari 3 (tiga) bulan dalam setahun;
b. rawa lebak tengahan merupakan rawa lebak dengan lama genangan air 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan dalam setahun; dan
c. rawa lebak dalam merupakan rawa lebak dengan lama genangan air lebih dari 6 (enam) bulan dalam setahun.
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya.
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan.
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan rawa.
Dalam hal pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 terdapat gambut, pengendalian pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Pengaturan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:
a. penetapan sempadan Rawa; dan
b. pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga:
a. antara rawa fungsi lindung dengan rawa fungsi budi daya;
b. antara rawa fungsi lindung dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat; dan/atau
c. antara rawa fungsi budi daya dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat.
(1) Penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf a, dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan rawa.
(2) Dalam hal pada Rawa terdapat gambut, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal Rawa berada dalam kawasan hutan, penetapan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(1) Pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf b, dilakukan melalui:
a. pelarangan pemanfaatan sempadan Rawa kecuali untuk kegiatan tertentu atau bangunan utilitas; dan
b. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan penelitian;
b. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. upaya mempertahankan fungsi sempadan Rawa.
(3) Kegiatan tertentu atau bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa jalur pipa gas, pipa minyak, dan pipa air minum.
(1) Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilakukan pada Rawa yang:
a. masih alami; dan
b. telah dikembangkan.
(2) Pengawetan air pada Rawa yang masih alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara pelindungan dan pengamanan kuantitas sumber daya air beserta ekosistemnya.
(3) Pengawetan air pada Rawa yang telah dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. pembuatan prasarana yang berfungsi sebagai tampungan air;
b. penghematan penggunaan air;
c. pengendalian muka air; dan/atau
d. pencegahan kehilangan air.
(4) Tata cara pengawetan air dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.