Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila memenuhi kriteria: a. terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan b. kesatuan hidrologi dibatasi oleh sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut harian, dan/atau laut; c. secara alami tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut, dan/atau dari air hujan, atau menjadi kering akibat drainase reklamasi lahan; dan d. dasar drainase alam maupun reklamasi lahan adalah saluran, atau sungai, dan/atau laut yang dipengaruhi pasang surut. (2) Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi kriteria: a. terletak jauh dari pantai; dan b. kesatuan hidrologi yang merupakan daerah aliran sungai, dan sungai yang bersifat non pasang surut dengan variasi muka air musiman; c. tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus; dan d. dasar drainase yang merupakan sungai non pasang surut dengan muka air tertinggi pada musim hujan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id