Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila memenuhi kriteria:
a. terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan
b. kesatuan hidrologi dibatasi oleh sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut harian, dan/atau laut;
c. secara alami tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut, dan/atau dari air hujan, atau menjadi kering akibat drainase reklamasi lahan; dan
d. dasar drainase alam maupun reklamasi lahan adalah saluran, atau sungai, dan/atau laut yang dipengaruhi pasang surut.
(2) Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi kriteria:
a. terletak jauh dari pantai; dan
b. kesatuan hidrologi yang merupakan daerah aliran sungai, dan sungai yang bersifat non pasang surut dengan variasi muka air musiman;
c. tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus; dan
d. dasar drainase yang merupakan sungai non pasang surut dengan muka air tertinggi pada musim hujan.
Koreksi Anda
