Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan rawa dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
