Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan rawa dilakukan oleh: a. Menteri, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Pengelolaan rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda