Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan interpretasi dengan tahapan: a. mendelineasi citra satelit yang telah dikoreksi geometrik untuk menentukan: 1) batas Rawa; dan 2) kondisi tata guna lahan. b. memindahkan hasil delineasi citra satelit ke peta dasar yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi penyelenggaraan informasi geospasial dengan skala paling kecil 1:250.000; dan c. menentukan lokasi geografis Rawa berdasarkan wilayah sungai dan wilayah administratif pemerintahan melalui pembacaan peta dasar. (2) Hasil interpretasi citra satelit dan foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dengan cara penelusuran lapangan. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dievaluasi untuk mendapatkan peta: a. sebaran dan luas Rawa pasang surut yang masih alami dan yang telah dikembangkan; dan b. sebaran dan luas Rawa lebak yang masih alami dan yang telah dikembangkan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:250.000.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id