Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id