Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.
Koreksi Anda
