Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dilakukan melalui pengukuran polygon dan pengukuran situasi. (2) Hasil pengukuran polygon dan pengukuran situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:10.000.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id