Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dilakukan melalui pengukuran polygon dan pengukuran situasi.
(2) Hasil pengukuran polygon dan pengukuran situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:10.000.
Koreksi Anda
