Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Konservasi Rawa dilakukan melalui:
a. pelindungan dan pelestarian Rawa;
b. pengawetan air pada Rawa; dan
c. pencegahan pencemaran air pada Rawa.
Koreksi Anda
