Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konservasi Rawa dilakukan melalui: a. pelindungan dan pelestarian Rawa; b. pengawetan air pada Rawa; dan c. pencegahan pencemaran air pada Rawa.
Koreksi Anda