Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penetapan Rawa; b. pengelolaan Rawa; c. sistem informasi Rawa; d. perizinan dan pengawasan; dan e. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda