Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penetapan Rawa;
b. pengelolaan Rawa;
c. sistem informasi Rawa;
d. perizinan dan pengawasan; dan
e. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
