Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rawa meliputi: a. rawa pasang surut; dan b. rawa lebak. (2) Rawa pasang surut dan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fisik dapat berupa: a. rawa yang masih alami; atau b. rawa yang telah dikembangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id