Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Rawa meliputi:
a. rawa pasang surut; dan
b. rawa lebak.
(2) Rawa pasang surut dan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara fisik dapat berupa:
a. rawa yang masih alami; atau
b. rawa yang telah dikembangkan.
Koreksi Anda
