Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan:
a. kebutuhan peruntukan pemanfaatan rawa; dan
b. karakteristik hidrotopografi, khusus untuk rawa lebak.
(2) Kebutuhan peruntukan pemanfaatan rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain untuk pertanian, perikanan, perumahan, dan fasilitas umum.
(3) Karakteristik hidrotopografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. rawa lebak pematang merupakan rawa lebak dengan lama genangan air kurang dari 3 (tiga) bulan dalam setahun;
b. rawa lebak tengahan merupakan rawa lebak dengan lama genangan air 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan dalam setahun; dan
c. rawa lebak dalam merupakan rawa lebak dengan lama genangan air lebih dari 6 (enam) bulan dalam setahun.
Koreksi Anda
