Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2), paling sedikit memuat informasi mengenai: a. batas wilayah administratif pemerintahan; b. batas wilayah sungai; c. sebaran dan luas rawa pasang surut alami dengan berbagai karakteristiknya; d. sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa pasang surut dengan berbagai karakteristiknya; e. sebaran dan luas rawa lebak alami dengan berbagai karakteristiknya; dan f. sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa lebak dengan berbagai karakteristiknyawilayah sungai;
Koreksi Anda