Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat
(2), paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. batas wilayah administratif pemerintahan;
b. batas wilayah sungai;
c. sebaran dan luas rawa pasang surut alami dengan berbagai karakteristiknya;
d. sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa pasang surut dengan berbagai karakteristiknya;
e. sebaran dan luas rawa lebak alami dengan berbagai karakteristiknya;
dan
f. sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa lebak dengan berbagai karakteristiknyawilayah sungai;
Koreksi Anda
