Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan melalui: a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air; b. pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan c. pengaturan sempadan Rawa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id