Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air;
b. pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan
c. pengaturan sempadan Rawa.
Koreksi Anda
