Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya.
Koreksi Anda
