Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal rawa yang akan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. terdapat gambut dan tidak berada pada kawasan hutan, penetapan rawa dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau b. berada dalam kawasan hutan, penetapan rawa dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Hasil penetapan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda