Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan sempadan rawa dan pengendalian pemanfaatan sempadan rawa dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
