Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a. konservasi rawa;
b. pengembangan rawa; dan
c. pengendalian daya rusak air pada rawa.
(2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
