Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi: a. konservasi rawa; b. pengembangan rawa; dan c. pengendalian daya rusak air pada rawa. (2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id