Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilakukan pada Rawa yang: a. masih alami; dan b. telah dikembangkan. (2) Pengawetan air pada Rawa yang masih alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara pelindungan dan pengamanan kuantitas sumber daya air beserta ekosistemnya. (3) Pengawetan air pada Rawa yang telah dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. pembuatan prasarana yang berfungsi sebagai tampungan air; b. penghematan penggunaan air; c. pengendalian muka air; dan/atau d. pencegahan kehilangan air. (4) Tata cara pengawetan air dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id