Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf b, dilakukan melalui:
a. pelarangan pemanfaatan sempadan Rawa kecuali untuk kegiatan tertentu atau bangunan utilitas; dan
b. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan sempadan Rawa.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kegiatan penelitian;
b. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. upaya mempertahankan fungsi sempadan Rawa.
(3) Kegiatan tertentu atau bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa jalur pipa gas, pipa minyak, dan pipa air minum.
Koreksi Anda
