Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan pada Rawa bergambut dan Rawa tidak bergambut. (2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pengaturan: a. muka air; dan b. sirkulasi air. (3) Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya drainasi tidak terkendali (over drain), kebakaran gambut, dan menekan terjadinya emisi gas rumah kaca. (4) Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemasaman air dan kegaraman air.
Koreksi Anda